Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Komplotan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur Dibekuk Saat Hendak Beraksi di Bandar Lampung

×

Komplotan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Timur Dibekuk Saat Hendak Beraksi di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Foto: SS (19) dan AR (16), berhasil ditangkap saat tengah bersiap melancarkan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang (3/12/2025).

BANDAR LAMPUNG — Upaya empat pemuda asal Kabupaten Lampung Timur untuk memperluas aksi kejahatan mereka terhenti di tangan aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dua di antaranya, SS (19) dan AR (16), berhasil ditangkap saat tengah bersiap melancarkan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang (3/12/2025).

Sementara Dua rekan mereka, R dan A, kini masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang diburu kepolisian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan berlangsung dramatis. Ketika petugas bergerak melakukan penyergapan, kedua pelaku sempat berupaya melawan. Namun upaya itu langsung dipatahkan.

BACA JUGA :  Minim Sosialisasi, Partisipasi Pilkada di Lamtim Rendah, Banyak Warga Pilih Golput?

Dari penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver berisi tiga butir peluru, seperangkat kunci letter T, serta sebilah badik peralatan khas kelompok curanmor profesional.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kelompok ini menggunakan pola “hunting” berkeliling mencari motor yang mudah dicuri dengan mengamati celah keamanan lokasi.

“Mereka memantau situasi terlebih dahulu. Jika target dianggap aman, mereka langsung bergerak,” ujar Kombes Alfret, Kamis (4/12/2025).

Hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap fakta mencengangkan, komplotan ini diduga sudah 30 kali beraksi di berbagai wilayah Bandar Lampung.

BACA JUGA :  PSBB di Lampung, Begini Pendapat Akademisi

Rinciannya antara lain 24 lokasi di Sukarame, 12 titik di Panjang, dan 3 titik di Antasari. Dalam setiap aksi, kelompok ini berganti-ganti peran atau terkadang turun berempat.

SS bertugas sebagai joki yang membawa motor, sedangkan AR, yang ternyata masih berstatus pelajar SMA, berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian. Polisi kini mengejar dua pelaku lain beserta penadah motor-motor curian.

Motor hasil kejahatan mereka dijual ke penadah dengan harga antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung kondisi unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan, menurut keterangan polisi, sebagian dipakai membeli narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :  Aliansi Lampung Melawan Jadi Cermin Nasional: Sepuluh Tuntutan Terbang ke Istana

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu senpi rakitan, dua bilah badik, tiga butir peluru, beberapa jenis kunci modifikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***