Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap NO pada Jumat, 2 September pukul 05.00 WIB di kediamannya, juga berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus.
Tekab 308 Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV yang berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus namun sayang bersangkutan tidak berada di kediamannya, terhadapnya ditetapkan DPO.
BACA JUGA: Pengemudi Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara
“Dari runtutan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, baik pemetik, penjual dan penadah hasil curian. Kami juga masih memburu NV,” jelasnya.
Kasat menambahkan, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, ia mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
“Untuk barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Babak Baru Oknum Anggota Dewan Hamili Nakes di Tanggamus
Terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55,56 jo 481 ancaman 7 tahun,” tandasnya.