Sementara itu, berdasarkan keterangan MA bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sepeda motor, setelah mendapatkan sasaran rekannya DPO NV yang membobol sepeda motor para korban.
“Saya yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual,” kata MA di Mapolres Tanggamus.
BACA JUGA: Petani di Desa Toba Merana, Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir Mulai Membusuk
MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh DPO NV.
“Yang jual NO diatas Rp5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (*)