WAWAINEWS.ID – 10 orang yang kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel wilayah Kota Tangerang.
Mereka ditangkap polisi karena melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Rio Mikael Tobing, mengatakan para tersangka berusia 23 hingga 39 tahun, dan seorang di antaranya perempuan.
BACA JUGA : Berkas Perkara Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Dinyatakan Lengkap P21
“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim,” ujar Rio dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rabu 9 Agutus 2023.
Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA : Mobil Wartawan Dibrondong Pelor, Diduga Terkait Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di SPBU Sidomulyo Lamsel
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Dikatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.
BACA JUGA : HUT Lampura, Diwarnai Aksi Aktivis Muhammadiyah Tuntut Forkopimda Cabut SKB Angkutan Batu Bara
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.
“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.