Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Konflik di Lapo Tuak Berujung Maut di Pringsewu Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

×

Konflik di Lapo Tuak Berujung Maut di Pringsewu Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Doni Pratama sebagai penusuk, Nofriyanto yang memegang korban, serta Supri yang turut mendorong saat kejadian

PRINGSEWU – Sebuah senggolan kecil di lapo tuak berubah menjadi tragedi besar. Di tempat yang seharusnya hanya diwarnai gelas tuak dan obrolan larut malam, satu nyawa justru melayang, sementara tiga orang kini harus berhadapan dengan hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) dini hari di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korbannya, Legiman, tewas setelah dadanya ditembus senjata tajam. Penyebab awalnya terdengar sepele, tersenggol bahu. Namun, dalam suasana yang sudah direndam alkohol, logika pun ikut mabuk.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, adu mulut akibat senggolan tersebut berlanjut hingga ke luar lapo. Di titik itulah, emosi mengambil alih kendali, sementara akal sehat tampaknya memilih pulang lebih dulu.

BACA JUGA :  Gerebek Arena Judi di Pringsewu, Polisi Ringkus Delapan Orang

“Korban tidak membawa senjata. Tetapi salah satu pelaku datang dengan badik dan langsung menusuk,” kata AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).

Alih-alih melerai, dua pelaku lainnya justru ikut “berkontribusi” dengan memegang dan mendorong tubuh korban. Gotong royong pun terjadi, sayangnya bukan untuk kebaikan, melainkan untuk sebuah pengeroyokan yang berujung maut.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates. Namun, luka tusuk di dada kiri terlalu parah. Nyawa tak tertolong, sementara para pelaku memilih menyelamatkan diri.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Nonaktif Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Terkait TPPU

Polisi kemudian menetapkan tiga nama sebagai tersangka, Doni Pratama sebagai penusuk, Nofriyanto yang memegang korban, serta Supri yang turut mendorong saat kejadian.

Doni sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Saat penangkapan, ia masih berusaha kabur, hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Nofriyanto lebih dulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif. Sementara Supri hingga kini masih buron dan resmi menyandang status DPO.

BACA JUGA :  Kisah Ayah di Lampung Timur dalam Mencari Keadilan Putrinya yang Dihamili Pria asal Jabung

Atas aksi “solidaritas sesaat” tersebut, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Khusus Doni Pratama, bonus pasal tambahan juga disematkan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Satu senggolan, satu badik, satu nyawa hilang. Sisanya: penyesalan, sel, dan deretan pasal pidana. Sebuah pelajaran mahal dari malam yang terlalu murah untuk mabuk. ***