NCW menuding minim transparansi dan perencanaan lemah. Pelaksana proyek menepis: papan informasi terbuka, saluran air masih tahap konstruksi bertahap.
KOTA BEKASI — Pihak pelaksana proyek penataan pedestrian di Jalan Chairil Anwar, depan Gedung DPRD Kota Bekasi, membantah tudingan soal drainase buntu dan minim transparansi yang disampaikan National Corruption Watch (NCW).
Perwakilan CV Ghafin Putra, Saepudin, menegaskan pekerjaan drainase saat ini masih dalam tahap konstruksi, sehingga belum seluruh saluran terhubung ke pembuangan akhir. Sehingga sorotan tersebut bisa dikatakan terlalu dini alias terburu-buru menyimpulkan.
“Pekerjaan masih on progress. Saat ini pemasangan U-Ditch dan Box Culvert, sementara sambungan ke saluran akhir dikerjakan bertahap sesuai elevasi. Jadi keliru kalau disebut buntu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) merasa aneh atas sorotan tersebut karena masih tahap pelaksanaan di lapangan.
Ia juga memastikan setiap titik dilengkapi bak kontrol tiap delapan meter untuk mencegah sumbatan serta menjamin aliran air tetap lancar saat proyek rampung. Hal ini mengingatkan pentingnya tabayyun tidak asal menyoroti tanpa klarifikasi sebelumnya.
Terkait isu papan proyek ditutup, Saepudin menyebut hal itu hanya bersifat sementara akibat aktivitas alat berat dan penumpukan material di lapangan.
“Papan informasi tetap ada sebagai bentuk keterbukaan. Kalau sempat tertutup, itu karena kondisi pekerjaan, bukan disengaja,” jelasnya menyebut proyek ini berada di depan gedung wakil rakyat.
Proyek pedestrian senilai Rp3,46 miliar ini, lanjut dia, berada di bawah pengawasan konsultan dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA) untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
Ia menegaskan, setiap segmen drainase dilengkapi bak kontrol setiap delapan meter untuk memastikan aliran tetap terpantau dan tidak terjadi penyumbatan.
Pihak CV Ghafin Putra menyatakan proyek berada di bawah pengawasan konsultan dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi (DBMSDA) Kota Bekasi untuk memastikan kesesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Kami terbuka terhadap pengawasan, tapi penilaian sebaiknya melihat pekerjaan secara utuh, bukan saat proyek belum selesai,” tegasnya.
Berdasarkan papan tersebut, proyek Penataan Pedestrian Jalan Chairil Anwar (Simpang Cut Mutia–Joyo Martono) memiliki nilai kontrak Rp3.467.973.288 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 105 hari kalender.***













