Hukum & Kriminal

Kontraktor dan Konsultan Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon di Pesibar, Dijebloskan ke Penjara

×

Kontraktor dan Konsultan Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon di Pesibar, Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaksana dan konsultan proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dijebloskan ke penjara,
Jadi Tersangka Korupsi, Pelaksana dan konsultan proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dijebloskan ke penjara, Jumat malam 6 Desember 2024

LAMPUNG – Pelaksana dan konsultan proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dijebloskan ke penjara, setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat 6 Desember 2024.

Keduanya adalah Abdul Wahid Direktur PT. Citra Primadona Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana dan Bayu Dian Saputra Direktur CV. Garudayana Consultants selaku Konsultan Pengawas dalam proyek Pembukaan Badan Jalan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra dititipkan di rumah tahanan Kantor Kejati Lampung. Sedangkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesisir Barat Jalaluddin sebagai Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menandatangani kontrak, telah ditahan Kejari Pesisir Barat atas kasus lain.

“Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya terjadi tahun 2022 dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2022,”ungkap Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya kepada awak media.

BACA JUGA :  8 Tahun Buron Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap eks Kebersihan Charitas di Way Kanan

Dikatakan proses lelang dalam proyek itu dilaksanakan oleh Tim Pokja 5 ULP Kabupaten Pesisir barat dan pada 10 November 2022 dan Agus Wijaya selaku PPK menandatangani Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan PT. Citra Primadona Perkasa sebagai Pelaksana Pekerjaan pada masa sanggah banding.

Selanjutnya penunjukan pemenang lelang tersebut CV. MAJU jaya Perkasa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. berdasarkan Putusan PTUN Nomor:49/G/2022/PTUN.BL tanggal 6 April 2023, mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan batal Surat Keputusan PPK Dinas PUPR Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tentang penunjukan Penyedian Barang dan Jasa (PPBJ).

Bahwa Surat Perjanjian Kerja/Kontrak pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Nomor: KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 Nopember 2022, ditandatangani oleh Jalaludin selaku Pengguna Anggaran (PA) Mewakili Pemkab Pesisir Barat dalam hal Ini Dinas PUPR, dan Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa

BACA JUGA :  Gubernur Lampung Apresiasi Kinerja Kejaksaan Wujudkan WBBM

Diketahui bahwa Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Citra Primadona Perkasa sesuai dengan Berita Acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) nomor : 600/2611/BA-PHO/PPK/IV.03/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan FHO dan PT tersebut menerima pembayaran sebanyak 2 kali dengan nilai masing-masing Rp2,076 miliar.

Pekerjaan jelas Armen, dilakukan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan pelaksana pembangunan jalan dan ahli K3 konstruksi tidak pernah bekerja pada PT Citra dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan.

“Berdasarkan Perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), Chacroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar,” tegasnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Aksi Dugaan Premanisme di Kafe Remang-remang Way Halim Undang Reaksi Keras Laskar Lampung

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP