BEKASI – Meski sudah sah duduk di kursi empuk sebagai direktur umum, proses seleksi yang mengantarkannya ke jabatan strategis itu justru meninggalkan jejak-jejak kejanggalan yang sulit dihapus dengan sekadar pengumuman “bersih” dari panitia seleksi (pansel).
Salah satu sorotan paling mencolok muncul dari rekam jejak hukum Daud saat bekerja di Yayasan Wakaf Al Muhajirin Jakapermai Bekasi rekam jejak yang perjalanannya bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Di sisi lain, pansel menyatakan Daud “tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun”. Pernyataan ini terdengar rapi, ringkas, dan nyaman. Sayangnya, putusan MA Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022 menghadirkan narasi yang tidak serapi itu.
Di dalam dokumen putusan tersebut, tidak tertulis memang kata “pemecatan”. Namun fakta bahwa Daud menggugat yayasan untuk dipekerjakan kembali jelas mengisyaratkan adanya pemutusan hubungan kerja sebelumnya sebuah fakta yang secara logika sederhana seharusnya masuk radar pansel.
Tak berhenti di situ, putusan MA juga memuat kewajiban Daud untuk melunasi utang koperasi sekitar Rp 68 juta saat masih bekerja di yayasan. Catatan kewajiban finansial semacam ini tentu bukan detail remeh bagi jabatan pengelola perusahaan daerah yang mengurus hajat hidup orang banyak.
Kini, Daud resmi menjadi Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, mendampingi Reza Lutfi (Direktur Utama) dan Rika Nursantika (Direktur Teknik).
Sementara itu, mantan Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih masih menjalani proses hukum seolah mengingatkan bahwa dinamika di tubuh perusahaan air minum ini jarang berjalan tanpa aroma persoalan.
Di tengah sorotan publik, muncul dugaan adanya “karpet merah” dalam perjalanan Daud menuju kursi Dirum. Dua politisi PDIP, Jejen Sayuti dan Nyumarno, disebut-sebut sebagai pihak yang meloloskan Daud atas permintaan mantan Dirut Usep Rahman Salim.
Namun, saat dimintai tanggapan, Nyumarno menutup pintu anggapan itu dengan tegas bahkan dengan gaya penolakan yang cukup ekspresif.
“Boro-boro bang, nggak bener itu bang. Ikut-ikutan Pansel Dirum juga enggak, tahu menahu tentang pansel juga enggak apalagi terlibat.”Begitu ia menegaskan melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Sementara nama Jejen Sayuti belum berhasil dikonfirmasi, Redaksi Metro Bekasi memastikan akan terus menelusuri alur lengkap proses seleksi ini. Publik berhak mendapatkan gambaran utuh: apakah penunjukan Daud adalah hasil mekanisme yang murni profesional, atau sekadar cerita lama tentang seleksi yang lebih mirip formalitas, dan penempatan pejabat yang lebih mirip titipan.***












