Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Koperasi Berkedok Multifinance di Bekasi Disorot: LSPN Bongkar “KSP Rasa Leasing”, Dinas Diminta Jangan Tutup Mata

×

Koperasi Berkedok Multifinance di Bekasi Disorot: LSPN Bongkar “KSP Rasa Leasing”, Dinas Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPKB

BEKASI — Sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Bekasi kembali menjadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kegigihan mereka menjelma menjadi “perusahaan pembiayaan rasa-rasa”, lengkap dengan skema pinjaman beragunan BPKB ala leasing.

Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN) pun angkat suara kali ini dengan nada yang tidak bisa disalahartikan sebagai pujian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Pengurus Pusat LSPN, Budi Sukmana, menyampaikan kritik keras terhadap koperasi yang menurutnya “terlalu percaya diri” menabrak regulasi. Banyak koperasi, kata dia, kini bergerak seperti multifinance ilegal yang beroperasi tanpa menyentuh pintu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekalipun.

BACA JUGA :  Pelaksanaan PPDB 2024, BMPS Kota Bekasi Masih Temukan Titipan Oknum Anggota Dewan

Koperasi tidak boleh berperan seperti perusahaan pembiayaan yang menggadaikan BPKB masyarakat. Itu menabrak UU Perkoperasian dan jelas di luar pengawasan OJK. Ini koperasi atau leasing bajakan?” ujar Budi.

Salah satu yang menjadi fokus pengawasan LSPN adalah KSP Sehati Makmur Abadi di wilayah Bekasi Selatan. Nama boleh “Sehati Makmur”, tapi model bisnisnya dinilai terlalu mirip dengan perusahaan pembiayaan resmi minus izin, minus regulasi, minus pengawasan.

“Kami melihat praktiknya tidak ada bedanya dengan multifinance. Yang beda cuma legalitasnya,” kata Budi.

LSPN menilai modusnya bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan penyimpangan struktur bisnis yang sangat fundamental.

Menurut LSPN, dugaan pelanggaran KSP Sehati Makmur Abadi menyentuh dua payung hukum besar:

BACA JUGA :  KNPI Kota Bekasi, Berbagi dengan Santuni Yatim

1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian

Koperasi hanya boleh:
• menghimpun simpanan,
• menyalurkan pinjaman antar anggota,
• dan semuanya berbasis anggota, bukan publik luas.

Pinjaman berbasis agunan BPKB untuk masyarakat umum?
Itu sudah beda kitab, beda bab, beda agama usaha.

2. UU No. 21/2011 tentang OJK

Setiap kegiatan pembiayaan konsumen wajib punya izin OJK.
Koperasi tidak memiliki izin tersebut.
Yang ada hanya keberanian yang entah datang dari mana.

Melihat pelanggaran yang menurut mereka “terang benderang seperti reklame malam tahun baru”, LSPN mendesak tindakan konkret.

Kami mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi segera turun tangan. Ini bukan cuma pelanggaran administratif, tapi pelanggaran legalitas usaha yang merugikan masyarakat.” tegas Budi.

BACA JUGA :  PSI Bekasi Akui Plesiran ke Bali bersama Mantan Penyelenggara Pemilu untuk Persahabatan dan Kekeluargaan

LSPN juga meminta Satgas Waspada Investasi (Satgas Pasti) untuk ikut turun tangan, agar koperasi yang overacting sebagai leasing ini tidak terus mengeruk keuntungan di luar jalur resmi.

Menurut LSPN, penertiban ini penting agar masyarakat tidak tergelincir pada transaksi keuangan yang rawan, tidak terawasi, dan penuh risiko.

Kami ingin Bekasi tetap menjadi kota, bukan jadi ladang subur bagi lembaga keuangan ilegal berkedok koperasi syariah, koperasi modern, atau koperasi yang entah koperasi jenis apa.” tutup Budi.***