KOTA BEKASI – Drama panjang kasus hukum terkait investasi bodong EDC Cash, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi berkahir dan dimenangkan korban. Hakim PN Kota Bekasi dalam putusan menjatuhkan hukuman berat ke terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Istiqomah Bahrawi, bersama dua hakim lainnya memutuskan harta aset sitaan lima terdakwa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadi hak para korban.
Hal tersebut sebagai bentuk gantirugi para korban investasi bodong EDC Cash dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (9/12/2024).
Putusan majelis hakim PN Kota Bekasi itu pun disambut tangis dan sujud syukur para korban yang tergabung dalam Paguyuban MB3. Perjuangan mereka yang hampir 4 tahun sejak tahun 2021 menuntut haknya berbuah manis.
“Kami bangga kepada hakim yang berfungsi dengan amanah dan memiliki hati nurani terhadap korban dan terdakwa,” ungkap Kuasa hukum para korban yang tergabung di Paguyuban MB3, Siti Mylanie Lubis, SH.
Dia mengatakan sujud syukur sebagai bentuk rasa terharu karena akhirnya kasus TPPU Edc Cash berkahir manis, setelah setahun persidangan berjalan di PN Kota Bekasi. Mereka tidak hentinya memuji putusan hakim yang memihak para korban
Diketahui bahwa Majelis Hakim memutuskan aset sitaan berupa barang bergerak dan tidak bergerak senilai ratusan miliar yang tercantum dalam dakwaan diberikan kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban MB3 sebagai bentuk gantirugi.
Selanjut barang sitaan dari para terdakwa tersebut akan diproses melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum para korban Investasi Bodong itu, berharap Jaksa tidak mempersulit saat pengembalian aset dan meminta perhatian dari Presiden Prabowo dan Jaksa Agung untuk membantu rakyat kecil yang meminta keadilan hukum.
Dikatakan bahwa dalam putusan hakim memberi hukuman salah satu terdakwa diturunkan dari 18 tahun menjadi 10 tahun dan AY dan Sur diturunkan menjadi 10 tahun.
“Meskipun ada aset yang harus diperiksa, jaksa belum melakukan tugasnya untuk melakukan appraisal,“jelas Meylanie meminta Kejaksaan untuk melakukan appraisal barang sitaan terdakwa karena itu perintah undang – undang.
Menurutnya meskipun ada perdamaian, mereka masih merasa kecewa terhadap Jaksa. Tap Mereka bersyukur masih banyak hakim yang berpihak kepada kebenaran, jika tidak, nasib korban dan terdakwa bisa saja berbeda.
Kuasa Hukum para korban meminta Jaksa Agung meneliti kembali kinerja jaksa dalam kasus investasi bodong EDC Cash, karena selama persidangan para korban merasa hak -hak mereka tidak ada yang membela.
Mylanie menekankan pentingnya keadilan yang seharusnya ditegakkan, terutama mengingat tuntutan jaksa yang dianggap tidak masuk akal dan mengabaikan adanya akta Vanda ading.
Yaitu akta perdamaian antara terdakwa dan korban yang sepakat untuk mengembalikan ganti rugi dari aset barang yang sita oleh Bareskrim dan Kejaksaan.
Mylanie meminta agar tindakan Jaksa dapat diperbaiki dan tidak merusak nama baik institusi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban MB3, H. Mulyana mengucapkan syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Alhamdulillah kami puas terhadap keputusan hakim para korban bisa mendapatkan haknya dan mereka tidak ingin menghukum para terdakwa sesuai tuntutan JPU karena terdakwa sudah berusaha berdamai, ” terangnya.
“Hukuman para terdakwa telah dikurangi secara signifikan; misalnya, Pak Bayu Aji dari 18 tahun menjadi 10 tahun, ” ujarnya.
Dia berharap tidak ada lagi jaksa nakal agar para korban dapat mengklaim aset yang sudah dikembalikan dengan lebih mudah.
Sementara Sofie, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, yang mendampingi para korban EDC Cash selama satu tahun persidangan, turut mengucapkan rasa syukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang adil dan memihak kepada para korban.
“Harapannya para korban segera mendapatkan haknya sesuai putusan majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ikut membantu dan mempermudah jalannya eksekusi harta sitaan yang menjadi hak para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama,”pungkasnya.***