Hukum & KriminalZona Bekasi

Korban Penipuan dan Penggelapan Urugan Pasar Kranji, Minta Hakim Bijaksana Memutuskan

×

Korban Penipuan dan Penggelapan Urugan Pasar Kranji, Minta Hakim Bijaksana Memutuskan

Sebarkan artikel ini
Foto: terdakwa IH baju putih Dirut PT ABB, saat wawancara awak media usai mengikuti sidang lanjutan, di PN Kota Bekasi,Rabu 14 Agustus 2024
Foto: terdakwa IH baju putih Dirut PT ABB, saat wawancara awak media usai mengikuti sidang lanjutan, di PN Kota Bekasi,Rabu 14 Agustus 2024

BEKASI – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong terkait urugan tanah dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi masih bergulir dengan terdakwa Iwan Hartono.

Sidang digelar di ruang cakra II dengan agenda jawaban pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/8/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ruben sebagai pelapor dan korban penipuan Dirut PT ABB menganggap jawaban eksepsi terdakwa dianggap kurang bukti.

Dikatakan bahwa apa yang diajukan dalam sidang oleh terdakwa semua ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak sesuai dasar hukum tidak mempunyai bukti.

BACA JUGA :  Organda Sebut Pemkot Bekasi Tak Peka Terkait Penyesuaian Tarif

Menurutnya majelis hakim seharusnya bijaksana. Karena tegas Ruben sudah banyak korban dari pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji tersebut. Dia berharap kepada majelis Hakim dapat bijaksana ini banyak kepentingan terkait persoalan tersebut.

“Sudah banyak korban termasuk para pedagang Pasar Kranji selama 4 tahun uang Rp22 miliar milik pedagang sudah dibayarkan ke terdakwa, tapi pembangunan juga belum ada,”beber Ruben.

Lebih lanjut Ruben meminta ke Majelis Hakim agar bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku dirinya sebagai korban penipuan cek kosong senilai Rp1,4 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Dirut PT ABB, Bambang Soenarjo mengungkapkan bahwa sidang hari ini jawaban eksepsi jaksa penuntut umum sudah dibacakan, pihaknya tinggal menunggu putusan hakim.

BACA JUGA :  Eksepsi Terdakwa Suap Proyek Dinas PUPR Mesuji Ditolak

Disebutkan bahwa isi jawaban eksepsi jaksa, bahwa tim penasehat hukum terdakwa menolak dan keberatan dari eksepsi pelapor.

“Itu hukum acaranya seperti itu,” ucap Bambang mengatakan apa yang didengar majelis hakim soal eksepsi kliennya sudah cukup jadi tidak perlu lagi ditambah.

Eksepsi telah disampaikan, jawaban Jaksa pun sudah dilakukan, saat ini hanya tinggal menunggu keputusan hakim saja.

“Tim penasehat hukum IH dianggap sudah cukup dan tidak perlu ditanggapi lagi,”tegas Bambang.