Singkat cerita, jelas Niluh, setelah hasil tes DNA keluar terbukti bahwa 99,9..% anak yang dilahirkan Candik, identik dengan pelaku RM. Warga Pematang Tahalo, Jabung itu adalah ayah biologis dari anak yang di lahirkan oleh korban.
BACA JUGA : Inilah Tampang Oknum Mengaku LSM yang Datang ke Sekolah dan Memvideokan Guru SD Sedang Senam
“Kemudian berdasarkan dari hasil tes DNA itulah pihak penyidik dari unit PPA lampung timur menjadikan saudara RM menjadi tersangka”ujar Rahman bulex yang juga aktivis muda Lampung Timur itu menimpali.
“Saat ini kasusnya sudah di sidangkan di pengadilan negeri sukadana. Pada 24 November 2023 sudah sidang tuntutan. Kemungkinan besar hari Senin depan sidang keputusan,”jelasnya.
Untuk tuntutan, jelasnya telah dipercayakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Sidang tersebut berkaitan dengan anak di bawah umur jadi tertutup untuk umum.
BACA JUGA : Klarifikasi Video Senam, Guru SD Srimenanti: Kami Bingung Mereka Itu LSM apa Timses?
Dia berharap hasil dari putusan hakim nanti bisa memuaskan pihak kami selaku korban dan demi terwujudnya keadilan bagi rakyat Indonesia.***