WAWAINEWS – Sebanyak 24 korban terorisme pada masa lalu mendapatkan kompensasi dari negara. Total nilai kompensasi yang diberikan kepada 25 korban yang memiliki kartu tanda penduduk Jabar berkisar Rp3 miliar.
Pemberian kompensasi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atomojo Suryo di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
“Saya mengucapkan terima kasih karena di hari ini ada penyintas sebanyak 24 korban.
Ada yang meninggal dunia, diwakili oleh keluarga korban, ada yang mengalami luka dengan berbagai kategori hadir secara langsung menerima kompensasi dari negara yang peristiwanya disebut masa lalu terjadi sebelum tahun 2018,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menjelaskan, kompensasi ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada para korban terorisme.
Selain kompensasi, negara juga memberikan dukungan moral dan psikologis.
“Negara dalam kesempatan ini menunjukkan kehadirannya baik secara lahir, moral, material maupun psikologis maupun klinisnya,” kata pria yang kerap disapa Kang Emil.
Ridwan Kamil menambahkan, mereka yang mendapatkan kompensasi ini merupakan korban dari peristiwa terorisme di masa lampau. Namun dari semua kejadian terorisme tersebut tidak ada yang terjadi di Jawa Barat.
“Tadi dari pidato Pak Hasto (Ketua LPSK) disampaikan, 100 persen kejadiannya terjadi di luar Jawa Barat jadi tidak ada satupun kejadian di Jawa Barat tapi korban-korbannya ber- KTP di Jawa Barat,” kata Kang Emil.
Meskipun begitu, Pemda Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warganya. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi dan mengantisipasi sumber-sumber kebencian
Misalnya jika sumber kebencian yang berasal karena faktor ekonomi, maka Pemda Provinsi Jawa Barat rutin memberikan bantuan sosial. Sedangkan jika sumber kebencian berasal dari faktor nonekonomi, maka Pemda Provinsi Jawa Barat mencegahmya dengan cara memperbanyak dialog.