LAMPUNG – Sosialisasi agar berangkat kerja ke luar negeri melalui jalur resmi sepertinya harus digencarkan di wilayah Lampung Timur. Pasalnya kerap menjadi korban penjualan orang dengan iming-iming gaji besar.
Kali ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban asal Lampung Timur, kembali diungkap. Dari konfrensi pers Polda Lampung diketahui RZ selaku korban asal Lamtim, telah membayar Rp50 juta kepada tersangka SG.
Uang tersebut dibayar secara bertahap untuk diberangkatkan ke Korea Selatan sebagai pekerja migran.
Tersangka TPPO kepada RZ selaku korbannya menjanjikan gaji hingga Rp23 juta perbulannya. Hal tersebut membuat korban tertarik dan mau diberangkatkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, bahwa uang yang diminta dari korban tersebut digunakan tersangka untuk mengurus kebutuhan keberangkatan yang diberikan secara bertahap.
“November tersangka SG dihubungi tersangka SS, calon pekerja bisa diberangkatkan ke Korsel,” ungkapnya, Senin, 22 Januari 2024.
Rencananya, korban akan dipekerjakan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan cara ilegal. Kedua tersangka baru memberangkatkan RZ pada 7 Januari 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelum berangkat, kedua tersangka bertemu dengan TN, menitipkan AW dan NY untuk ikut berangkat di Korsel. Selanjutnya SG dan SS berangkat ke Korsel dan di sana melalui Jeju Airport.
“Sampai di Jeju Airport, mereka mengaku kepada petugas hendak liburan, namun mereka ditahan karena tak bisa menunjukkan tiket kepulangan,” kata dia.
Karena tak bisa menunjukkan tiket pulang, tersangka dan korban diamankan di ruang isolasi. Pada 12 Januari 2024, pihak bandara memulangkan kembali mereka ke Indonesia.
Mereka tiba di Indonesia pada 14 Januari 2024 melalui Bandara Internasional Yogyakarta. Ketika sampai, tersangka dan korban langsung diamankan oleh petugas bandara dan BP3MI setempat.
“Mereka diserahkan ke Polres Kulonprogo dan selanjutnya dikoordinasikan ke Polda Lampung,” kata Umi.
Dalam merayu korban untuk menjadi PMI ilegal, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji Rp23 juta. Hal tersebut membuat korban tertarik dan mau diberangkatkan.
Para tersangka terancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600 juta.
Hukuman itu sesuai Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.