WAWAINEWS – Mantan Kepala Kampung (Kakam) Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, dituntut 2 tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Afify menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Baca juga: Mantan Kakam di ARA Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Sanjaya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Sanjaya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp491 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Pak Musa, Tolong Kakam Gedungsari Ditatar Biar Bisa Jaga Lisan
Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Hal yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa yakni, perbuatannya menyebabkan pembangunan di Kampung Gedung Ratu menjadi terhambat, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara Rp491 juta.
“Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata dia. (*)