Hukum & Kriminal

Korupsi APBPekon, Kakon Way Kunyir Dijebloskan ke Rutan Mapolres Pringsewu

×

Korupsi APBPekon, Kakon Way Kunyir Dijebloskan ke Rutan Mapolres Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS -Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Suparman (44) akan merasakan dinginnya jeruji besi setelah resmi dijebloskan ke Rutan Mapolres Pringsewu.

Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penahanan kepada Suparman Kakon Way Kunyir karena terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) tahun 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dikatakannya penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Jajaranya.

“Benar, kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019” katanya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Jumat (24/12/21) siang

BACA JUGA :  Selewengkan Dana BOS 2,3 Miliar, Tiga Kamad di Pesawaran Jadi Tersangka

Diungkapkannya, tersangka Suparman, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.

Kasat memaparkan, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000

Namun dalam pelaksanaanya, lanjut Kasat, tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.