WAWAINEWS -Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Suparman (44) akan merasakan dinginnya jeruji besi setelah resmi dijebloskan ke Rutan Mapolres Pringsewu.
Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penahanan kepada Suparman Kakon Way Kunyir karena terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBPekon) tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dikatakannya penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Jajaranya.
“Benar, kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019” katanya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Jumat (24/12/21) siang
Diungkapkannya, tersangka Suparman, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.
Kasat memaparkan, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000
Namun dalam pelaksanaanya, lanjut Kasat, tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.