“Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang” paparnya
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah)
“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari” ungkap Feabo
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya. (*)