Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Bantuan Lebah Madu, Mantan Anggota Dewan di Tanggamus Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Korupsi Bantuan Lebah Madu, Mantan Anggota Dewan di Tanggamus Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023- foto Lampung Geh
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023

WAWAINEWS.ID – Oknum mantan Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan, Basuki Wibowo terdakwa kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik kegiatan bantuan kelompok tani tahun anggaran 2021 di Ulu Belu, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 18 Desember 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Politisi PDI Perjuangan Basuki Wibowo dituntut karena melakukan korupsi DAK Fisik kegiatan bantuan kelompok tani tahun anggaran 2021.

BACA JUGA : Pendamping Gapoktan Akui Serahkan Uang Rp150 Juta ke KPHL Batutegi, Terkait Kasus Bantuan Budidaya Lebah

Basuki juga dituntut untuk membayar uang pengganti (up) Rp367 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Jeffi.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA : Kasus Bantuan Budidaya Lebah Diambil Alih Kejari Tanggamus, KTH, Gapoktan Semua Dipanggil

Dalam perkara ini, terdakwa melakukan korupsi DAK Fisik pada tahun anggaran 2021.

Kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Kamis, 21 Desember 2023 mendatang.

BACA JUGA :Dituding Gelapkan Bantuan, Ketua Gapoktan Bandaragung Diganti

Diketahui, terdakwa selaku Ketua Gapoktan melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat kelompok tani hutan naungannya sebesar Rp200 juta.

Terdakwa diduga melakukan pemotongan sebesar Rp138.500.000.