Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Bantuan Lebah Madu, Mantan Anggota Dewan di Tanggamus Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Korupsi Bantuan Lebah Madu, Mantan Anggota Dewan di Tanggamus Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023- foto Lampung Geh
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp518 juta.

BACA JUGA : Susul BW Mantan Anggota DPRD dari PDIP, Kakan KPHL Batutegi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa dalam kasus tersebut Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Qodri resmi telah menyusul dijebloskan ke penjara pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Satroni Lapak Sawit di Harapan Mukti, Rampok Gondol Rp52 Juta di Brankas

Kepala Kantor KPHL Batu Tegi Qodri resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama pada konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari setempat, menerangkan, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial Q berdasarkan surat keputusan nomor: TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 lalu