Hukum & KriminalLampung

Korupsi BPHTB, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Hanya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

×

Korupsi BPHTB, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Hanya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryo saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung di Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024), - scn
Foto: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryo saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung di Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024), - scn

PRINGSEWU – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pringsewu, Waskito Joko Suryo, dituntut penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurangan dan membebankan biaya perkara Rp5000.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pringsewu juga membebankan, Waskito, uang pengganti sebesar Rp326.400.000, dan Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta

Tuntutan ini dibacakankan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung di Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024). Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Ranmor di Pringsewu, Sita Puluhan Kendaraan Bermotor

JPU Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja, menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP.

Berikut Isi Tuntutan Terhadap Mantan Kepala Bapenda Pringsewu :

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pringsewu, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:

  1. Hal-hal yang memberatkan:
    Tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.576.400.000.
  2. Hal-hal yang meringankan; Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa melalui Majelis Hakim :
  3. Menyatakan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  4. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
  5. Menjatuhkan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
  6. Membebankan uang pengganti sebesar Rp.326.400.000,-. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
  7. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp.250.000.000,- untuk negara.
  8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000.***