Scroll untuk baca artikel
Opini

Korupsi dan Hukum Potong Tangan

×

Korupsi dan Hukum Potong Tangan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – Ramadhan:04/03/2025

WAWAINEWS.ID – Korupsi hampir 1000 triliun. Berita itu menghiasi awal Ramadhan 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Beberapa hari sebelumnya sudah viral. Bukan pada besaran korupsinya saja. Melainkan pada modus operandi: oplos pertamax. Negara dirugikan. Rayat dirugikan.

Kita tunggu kejaksaan menuntaskan kasus ini. Juga inisiatif pemerintah melakukan penataan Pertamina secara menyeluruh.

Termasuk tantangan Ahok (BTP) sebagai wistleblower. Sungguh atau hanya narasi lari tanggung jawab saja statemennya di podcast-podcast itu.

Ia dalam rentang sama dengan kejadian peristiwa. Ketika menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Belum genap 5 bulan pemerintahan Prabowo Subianto. Kasus-kasus besar diungkap aparat. Termasuk korupsi. Presiden berkali-kali mengungkapkan tidak akan kompromi dengan korupsi.

BACA JUGA :  Tarik Ulur Soekarno-Aidit: Halim 1 Oktober 1965

Kasus OTT Hakim (mafia peradilan), kasus pejabat becking judol, pembelian tanah oleh Direktur Umum Pertamina (2012-2014), kasus pencuci pasir timah (2017-2019), Kasus Dirjen Kereta Api (2016-2017, kasus keuangan Indofarma (2020-2023), kasus Harvei Mois.

Kasus izin CPO, Kasus Korupsi Dana Desa di Bengkulu Utara, Korusi tol Padang-Pekanbaru, produksi emas ilegal Antam, kasus Tom Lembong. Masih banyak lagi deretan kasus korupsi yang diungkap.

Pertamina sendiri tidak lepas dari skandal mega korupsi. Diantaranya skandal Ibnu Sutowo (1969-investasi di luar negeri) era Orba, kasus Etra Ethyl Lead (2004-2005), pengadaan LNG (2011-2021), Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang (2018-2023).

Pemberantasan sudah secara masif dilakukan. Faktanya adu cepat dengan kelincahan modus operandi korupsi. Beragam praktik korupsi semakin marak, jauh meninggalkan kecepatan aparat hukum membarantas.

BACA JUGA :  Pilkada dan Masa Depan Partai

Sanksi tidak membuat efek jera. Tidak takut korupsi. Bahkan tidak malu.

Penjara tidak membuat pelakunya jera. Sukamiskin sempat menjadi “villa” para terpidana korupsi. Hidup mewah. Mungkin justru menjadi “sekolah modus operandi korupsi”.

Saling tukar trik antar pelaku dalam meloloskan dari jeratan hukum. Agar seharusnya tidak masuk Sukamiskin.

Mungkin juga masih melakukan intruksi koleganya untuk melakukan korupsi. Setelah masa tahanan selesai, tanpa rasa malu maju kembali ke dalam gelanggang publik. Menjadi pejabat publik.

Penjara dan pengembalian hasil korupsi tidak membuat jera. Sementara hukuman mati tidak berlaku lagi di Indonesia. Sejak tahun 2026 mendatang.