Scroll untuk baca artikel
Opini

Korupsi dan Hukum Potong Tangan

×

Korupsi dan Hukum Potong Tangan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

Jadi sanksi seperti apa yang kira-kira perlu dicoba untuk meredam korupsi?. Sanksi yang efektif memberi efek jera?.

Islam memiliki konsep hukum potong tangan bagi pencuri (QS, 5:38). Korupsi, esensinya juga mencuri keungan negara dan rakyat banyak. Jumlah yang dicuri sangat banyak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Hukum potong tangan merupakan salah satu dari sedikit hukum pidana yang telah ditetapkan dalam Islam. Ialah murtad, membunuh, melukai, zina, menuduh zina, begal-rampok, menentang penguasa yang tidak salah.

BACA JUGA :  Tarik Ulur Soekarno-Aidit: Halim 1 Oktober 1965

Terdapat sejumlah pihak menganggap hukuman potong tangan tidak manusiawi. Tapi hukum modern menerapkan hukuman yang lebih kejam. Hukuman mati.

AS menerapkan hukuman mati bagi pembunuhan berat. Tiongkok mengusir koruptor dengan hukuman mati. Masalahnya di Tiongok hanya ada partai tunggal: Komunis. Kesalahan penerapan hukuman mati sulit terkoreksi di bawah kekuasaan tunggal. Lawan politik bisa dituduh korupsi untuk kemudian dilenyapkan.

Terdapat juga pendapat hukuman potong tangan untuk meredusir kemampuan mencuri. Maka dipotong jempolnya saja. Agar tangannya tidak dipergunakan mencuri.

Tapi situasi sekarang berbeda dengan latar belakang gagasan potong jempol. Pencurian saat ini tidak perlu tangan secara fisik. Korupsi bisa dengan pengaruh untuk mengintruksikan berbagai jaringan pendukung melakukan korupsi.

BACA JUGA :  Modus Operasi Judi Online Menurut AI

Jadi asumsi pencurian itu adalah mengambil barang dengan tangan, sudah gugur dengan kondisi saat ini. Potong tangan tidak bisa diganti dengan potong jempol.

Hukum potong tangan merupakan ketentuan Tuhan dalam konsep Islam. Akurasinya tidak perlu diragukan. Perlu diuji coba penerapannya. Perlu dijadikan hukum positif sebagai vonis pelaku korupsi. Selain pengembalian aset, kurungan/penjara, juga dilakukan potong tangan.

Bisa saja dibuat berbagai tingkatan hukuman. “Korupsi ringan” dipotong berapa jari. Setidaknya tidak bisa operate laptop dan HP untuk menginstruksi jaringannya melakukan korupsi.

“Korupsi sedang” dipotong berapa jari. “Megakorupsi” dipotong tangan. Misalnya saja. Tinggal dibuat hukum acaranya.

Potong tangan juga bisa menjadi label sosial. Orang yang terpotong jarinya, itu korutor. Ke mana-mana akan ketahuan.

BACA JUGA :  Tujuh Tantangan Terbesar Indonesia 2023: Pemberantasan Korupsi

Bukankah negara kita bukan negara Islam?. Negara kita negara Pancasila. Tentu itu betul. Dan tidak perlu mengubah dasar negara.

Ini soal keadilan hukum. Bisa mengambil mode vonis manapun untuk mewujudkan keadilan.

Hukum modern bertumpu pada keyakinan bahwa keadilan bisa ditegakkan. Memberi efek jera orang lain untuk tidak melakukan kejahatan.

Jika hukum potong tangan dinilai mampu meredam korupsi (pencurian besar). Tentu tidak salah untuk diterapkan. Bukankah begitu?

• ARS – Jakarta (rohmanfth@gmail.com)