Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa di Pesawaran Ditahan Polisi

×

Korupsi Dana Desa, Dua Aparatur Desa di Pesawaran Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN – Terbukti Korupsi dua aparatur di desa Gedung Dalom, Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung resmi ditahan oleh Polisi, Selasa (13/7/2021).

Keduanya JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL (50) bendahara Desa Gedung Dalom, mereka terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi dalam pengerjaan drainase di Dusun II menggunakan anggaran dana Desa tahun 2017.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keduanya terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 202.860.341,”ungkap Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

Dikatakan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran sendiri. Sehingga dapat dipastikan ada kerugian Negara.

BACA JUGA :  Korupsi 491 Juta, Mantan Kakam Gedung Ratu ARA Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keduanya terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja,

“Dalam pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun 2 Gedung Dalom Tahun 2017, HN Kades ketika itu lebih memilih tersangka JL yang merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan. Pekerjaan itu semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan,”tegasnya.

Sementara untuk tersangka SL yang merupakan bendahara Desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lebih lanjut AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan RAB sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume.

BACA JUGA :  8 Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba Dalam Kerumunan Orgen Tunggal di Semaka

Keduanya di dakwa Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun.