Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Oknum Kakon di Tanggamus Masuk Penjara

×

Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Oknum Kakon di Tanggamus Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menahan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS)

TANGGAMUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menahan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. FH tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga aparat kepolisian mengambil langkah penangkapan sebagai upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabat tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

BACA JUGA :  Kakon Kaur Gading Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp500 juta

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar pada tahun anggaran 2019–2021 serta 2022.

Hasil penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya pada kegiatan fisik. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga memusatkan kendali penuh atas pencairan dan penggunaan anggaran desa. Dana yang secara administratif dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara, setelah dicairkan justru sepenuhnya dikuasai oleh tersangka selaku kepala pekon.

“Pengelolaan APBP selama beberapa tahun tidak dilakukan secara terbuka. Mekanisme pengawasan internal desa diabaikan, sehingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Kades Ketapang Pertanyakan Raibnya Dana Desa Rp52 juta

Dalam proses penyidikan yang berlangsung sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan berbagai dokumen keuangan, laporan realisasi anggaran, serta hasil audit Inspektorat yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Polres Tanggamus juga telah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Lampung dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai bagian dari penguatan proses penegakan hukum. Kesempatan pengembalian kerugian negara telah diberikan kepada tersangka, namun tidak dimanfaatkan.

“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dana desa tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami aliran dana, kemungkinan pembelian aset, serta potensi keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Puluhan Terdakwa Aksi Bela Rempang di Kepri Mulai Disidangkan di PN Kota Batam

Sementara itu, Unit Tipikor Polres Tanggamus memastikan bahwa Penjabat Kepala Pekon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara. Bukti pengembalian telah diterima dan diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan Dana Desa di tingkat pekon. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran publik, sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diamanatkan negara. ***