PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menahan Kepala Desa (Kades) Padang Manis berinisial HK usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Pesawaran, pada Rabu 20 Agustus 2025.
HK diduga kuat menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020–2021. Modusnya, ia mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pesawaran, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp297.064.545.
Kejari Pesawaran menjerat HK dengan pasal berlapis:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejari Pesawaran telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025.
HK langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, sejak 20 Agustus hingga 8 September 2025. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025.
Selain tersangka, sebanyak 69 barang bukti berupa dokumen dan cap stempel juga diamankan di ruang penyimpanan Kejari Pesawaran.
Kejari Pesawaran menegaskan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjung Karang untuk disidangkan.
Hal ini menjadi warning! Dana desa yang seharusnya mensejahterakan warga justru diduga dijadikan bancakan oknum kepala desa. ***