WAWAINEWS.ID – Lagi, kepala desa di Lampung Selatan ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena korupsi dana desa. Kali ini giliran Kades Pancasila, Kecamatan Natar.
Kades korupsi dana desa tersebut diketahui bernama Suwondo Sudarsono saat ini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah korupsi atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun anggaran 2018 hingga 2020 hingga merugikan negara Rp 764.648.061,24.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan Suwondo Sudarsono resmi ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Suwondo Sudarsono resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes saat menjadi Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, dalam mengelola anggaran desa dari 2018 hingga 2020,”ungkap Voland, Jumat (5/1/2024).
Suwondo saat ini masukkan ke sel Lapas Kelas II A, Kalianda, pada Kamis Tanggal 4 Januari 2024.
Kerugian negara akibat ulah nakal mantan kades Pancasila itu, sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, negara telah mengalami kerugian Uang Negara sebesar Rp764 juta.
Ada pun modus operandi Suwondo diketahui bahwa tersangka beroperasi sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi baik dari perangkat desa maupun Masyarakat desa setempat.
Dengan total anggaran pada 2018 sebesar Rp 1.282.495.463.
Lalu, pada 2019 sebesar Rp 1.463.391.524.
Kemudian, pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655.
Berdasaarkan data tersebut penyidik kejari Lampung Selatan telah melakukan tindakan pemeriksaan saksi-saksi dengan memeriksa perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa Pancasila
Selajutnya melakukan pengecekan lapangan pada kegiatan-kegiatan Fisik Desa Pancasila Tahung Anggaran 2018 hingga 2020 bersama dengan Tim PUPR Lampung Selatan dengan didampingi oleh perangkat Desa Pancasila dan Tim Inspektorat Lampung Selatan.
Penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Apbdesa Desa Pancasila Kecamatan Natar Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Juga telah berkerjasama dengan Tim Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila Kecamatan Natar tahun anggaran 2018 hingga 2020.
tersangka Suwondo Sudarsono diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***