SUKABUMI – Lagi, dan lagi. Prilaku koruptif aparatur desa kembali dipertontonkan di depan rakyat yang mulai bosan menonton sinetron semacam ini. Bedanya, kali ini bukan drama televisi sore, tapi babak nyata yang dimainkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Heni Mulyani (53) yang kini resmi “pindah kantor” ke Lapas Perempuan Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Heni setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total kerugian negara? Tak tanggung-tanggung Rp500.556.675 lenyap entah ke mana, kecuali ke dompet pribadi sang kades.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Syarip. Menariknya, vonis ini sedikit “diskon” dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun 6 bulan. Rupanya, potongan masa tahanan kini bukan cuma berlaku di pusat perbelanjaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heni Mulyani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Syarip, yang suaranya mungkin lebih tegas daripada sumpah jabatan sang kades kala dilantik dulu.
Heni, yang dilantik sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027, rupanya lebih cepat menyelesaikan “masa tugasnya” di balik jeruji. Menurut hasil audit, dana yang seharusnya mempercantik wajah desa justru memperindah rekening pribadi. Dari proyek infrastruktur, sarana pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat semua berubah jadi pemberdayaan diri sendiri.
Lebih ironis lagi, Heni sempat membuat publik terperangah dengan aksi jual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp45 juta. Iya, posyandu! Kalau biasanya warga menjual hasil panen, Heni justru menjual fasilitas publik. Untungnya, kasus itu tak dimasukkan ke petitum karena ia sudah “mengganti rugi”. Tapi tentu saja, bukan berarti “balas budi”.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menegaskan bahwa vonis dijatuhkan setelah ditemukan bukti kuat penyalahgunaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Agus.
Sayangnya, sebagian besar uang itu belum kembali. Yang baru berhasil disita hanya Rp30 juta, serta beberapa realisasi kecil seperti pelatihan BPD Rp10 juta dan pakaian Linmas Rp5 juta. Sisanya, Rp455 juta lebih masih harus dikembalikan atau siap-siap tambah satu tahun penjara lagi.***













