Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Korupsi di Udara Bersih: Eks Kadis dan Kabid DLH Tubaba Ditahan karena Uang “Tak Taktis” Rp1,36 Miliar

×

Korupsi di Udara Bersih: Eks Kadis dan Kabid DLH Tubaba Ditahan karena Uang “Tak Taktis” Rp1,36 Miliar

Sebarkan artikel ini
Firmansyah, mantan Kepala DLH yang kini menjabat Kepala BPBD Tubaba, dan seorang Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLH ditetapkan tersangka korupsi dan langsung ditahan, Senin 13 Oktober 2025 - foto doc

TULANGBAWANGBARAT — Udara bisa saja bersih, tapi uang publik justru tercemar oleh kepentingan oknum pejabat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba secara resmi menetapkan dan menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba periode 2022–2024, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,36 miliar.

Dua pejabat itu adalah Firmansyah, mantan Kepala DLH (2021–2025) yang kini menjabat Kepala BPBD Tubaba, dan seorang Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLH dengan inisial (H).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penetapan tersangka dicatat melalui Surat Penetapan Tersangka: PRINT-2110 untuk F dan PRINT-2124 untuk H, ditandatangani langsung oleh Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal.

Menurut Kajari Iqbal, hasil penyidikan mengungkap praktik sistematis “sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana dialokasikan ke kepala dinas dengan alasan ‘dana taktis’ namun tanpa bukti yang sah.”

Lebih parah lagi, sejumlah kegiatan rutin DLH tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran. “Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan negara lebih dari Rp 1,3 miliar,” tegas Iqbal.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 juncto UU 20/2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan perintah penahanan PRINT-2111, sedangkan (H) dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan SPRIN-19. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Tak hanya penetapan tersangka, Kejari Tubaba juga melancarkan operasi penggeledahan di tiga lokasi berbeda termasuk dua rumah milik Firmansyah dan satu rumah milik kabid (H).

Tim penyidik turut menyita dokumen, alat elektronik, dan kendaraan roda empat maupun roda dua sebagai bagian dari barang bukti.

Menurut Ardi Herlian Syach, Kasi Intelijen Kejari Tubaba, penggeledahan dilakukan berdasarkan SPRIN-12/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, selaras dengan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran DLH 2022–2024.
IDN Times Lampung

Kasus ini memperlihatkan paradoks tajam seorang pejabat lingkungan hidup yang seharusnya menjadi penjaga kualitas alam, justru terciduk dalam skema pencucian anggaran, bukan pencucian udara.

Istilah “dana taktis” yang dipakai dalam praktik ini—20 persen dari setiap pencairan dana—lebih tampak seperti “taktik memperkaya” dibanding taktis membangun.

Kerap kali pejabat menggunakan jargon “tak terduga, tak terukur, dan tak terjawab” untuk pengalihan perhatian mirip polusi udara tak terlihat, tapi bisa sangat fatal.

Kebocoran anggaran ini tak bisa dianggap enteng; ini bukan soal “honor tak cair” atau “proyek molor.” Ia soal tata kelola publik yang bobrok dari dalam institusi yang idealnya mengurusi kebersihan.

Kejari menyatakan kasus ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum tegas dan profesional, dan menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam rangkaian penyidikan.

Dengan tambahan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta kendaraan, upaya pembuktian semakin kuat tetapi juga membuka kemungkinan perlawanan hukum dan upaya pengaburan bukti dari pihak-pihak terkait.***

SHARE DISINI!