KOTA BEKASI – Penetapan tiga tersangka termasuk ex Kadispora Kota Bekasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 oleh Kejari, masih menjadi perhatian sejumlah kalangan di Kota Patriot.
Pasalnya pasca penetapan tiga tersangka oleh Kejari Kota Bekasi tersebut, banyak narasi bermuncul untuk sebagai penggiringan opini untuk mengkaitkan dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Hal itu pun memantik kemarahan warga dengan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi alat olah raga yang menjerat ex Kadispora Zarkasih dan satu ASN jangan ditarik ke ranah politik.
“Saya minta agar semua pihak tidak menciptakan narasi yang dapat memecah belah dengan mengkaitkan keterlibatan Wali Kota Tri Adhianto dalam kasus alat olah raga di Dispora. Biarkan Kejaksaan Bekerja sesuai mekanisme aturan berlaku, tidak perlu ada penggiringan,”ungkap Ahmad Juaini warga juga loyalis Tri-Harris Bobihoe pada Pilkada 2024 lalu, Minggu 25 Mei 2025.
Dia pun mengingatkan jangan sampai penegakan hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik tertentu. Pilkada sudah selesai, sekarang waktunya berbenah untuk Kota Bekasi lebih baik di era kepemimpinan Tri-Harris Bobihoe.
“Dalam sistem pemerintahan, setiap jabatan punya batas kewenangan masing-masing. Tidak serta-merta kepala daerah mengetahui atau terlibat,”tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menuduh tanpa bukti, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai fitnah yang dapat merusak nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas. Apalagi narasi yang dibuat, tidak hanya menyentuh ke pribadi Mas Tri, tapi termasuk keluarganya.
Oleh karenanya Juaini, mendesak Kejari Kota Bekasi memberi keterangan resmi bahwa penanganan kasus tersebut murni soal hukum. Hal ini penting agar tidak memunculkan tafsir liar ditengah masyarakat mengakitkan Tri Adhianto.
“Ini kasus sudah setahun ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tentu telah melalui proses berkeadilan, sampai ada penetapan tiga tersangka. Sebelumnya juga beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, jadi biarkan Kejari bekerja sesuai mekanisme warga tak perlu menghakimi,”tegasnya.***