Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Miliaran di Dispora Bekasi, Eks Kadispora Cuma Dituntut 2 Tahun

×

Korupsi Miliaran di Dispora Bekasi, Eks Kadispora Cuma Dituntut 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka korupsi pengadaan alat olah raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Kota Bekasi, Kamis 15 Mei 2025 - foto doc
Tiga tersangka korupsi pengadaan alat olah raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Kota Bekasi, Kamis 15 Mei 2025 - foto doc

BANDUNG — Sidang korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi berubah bak lomba lari jarak pendek. Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, hanya “dipacu” tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/2/2026), setelah sebelumnya sempat ditunda karena naskah tuntutan ironisnya belum rampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Padahal perkara yang diadili bernilai hampir Rp10 miliar, dengan kerugian negara Rp4,39 miliar.

BACA JUGA :  Terungkap, Ternyata Ini Status Dua Orang Saksi Persidangan dengan Terdakwa Kakon Way Nipah

Kuasa hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar, sebagaimana dilansir Wawai News, menyebut tuntutan berbeda-beda untuk tiap terdakwa.

“Ahmad Zarkasih dituntut 2 tahun, Muhammad AR selaku PPK 1 tahun 8 bulan, dan Ahmad Mustari Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi 2 tahun,” ujar Yoga, Senin.

Yoga mengaku menghormati tuntutan JPU sebuah diplomasi standar ruang sidang namun menegaskan pihaknya punya sudut pandang lain yang akan dituangkan dalam pledoi.

“Itu hak jaksa. Kami akan sampaikan pembelaan,” katanya.

BACA JUGA :  Apes, Maling Motor Asal Lamtim Ditangkap Satlantas Polresta Bandar Lampung

Menariknya, isu aliran dana dan pembagian persentase yang sejak awal kerap disinggung jaksa, justru tak menjadi “menu utama” dalam tuntutan.

“Soal persentase tidak ada di tuntutan. Mungkin ada di dakwaan,” ucap Yoga singkat.

Yoga bahkan menilai tuntutan terlalu tinggi, dengan alasan para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, dan dilakukan sebelum penyelidikan berjalan. Sebuah argumen klasik: uang kembali, hukuman melambai.

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan alat olahraga TA 2023 senilai hampir Rp10 miliar tahap pertama Rp4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi dan tahap kedua Rp4,95 miliar dari dana Bagi Hasil Pajak.

BACA JUGA :  Staf PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,71 Miliar Demi Judol dan Trading: Uang Air Mengalir ke Kasino Digital

Audit Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 7 Juli 2025 menegaskan kerugian negara Rp4,39 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Pasal 3 sebagai subsidair.

Tim kuasa hukum memastikan pledoi akan diajukan pada sidang berikutnya.

“Kami optimistis majelis hakim menilai fakta secara objektif dan bijaksana,” tutup Yoga.***