BINTAN – Pelabuhan memang tempat kapal bersandar, tapi kali ini malah jadi tempat “duit” bersandar di kantong yang salah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan kapal RIG Setia di Lobam, Seri Kuala Lobam.
Mereka adalah:
- Rp – Direktur PT PAB (inisialnya udah kayak kode mata uang, cocok sekali untuk kasus duit-duitan)
- Is – Mantan Kepala KUPP Tanjung Uban (Juni 2021–Februari 2023)
- M – Eks Kasi Kesyahbandaran KUPP (Maret 2021–Mei 2023)
- Sn – Kasi Lalu Lintas KUPP (2021–2024)
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengaku timnya sudah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen jumlah yang kalau dijadikan tumpukan bisa setinggi mercusuar mini. “Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka,” kata Rusmin, Kamis (14/8).
Keempatnya kini resmi naik kapal menuju Rutan Kelas 1 Tanjungpinang untuk “pelayaran” 20 hari ke depan. Bedanya, ini bukan kapal pesiar tapi kapal hukum fasilitasnya gratis, view-nya jeruji besi.
Kasus ini terungkap setelah penggeledahan di Kantor UPP Tanjung Uban pada 6 Agustus 2025. Selama 7 jam operasi, tim menemukan satu boks berisi dokumen penting.
Ibarat mencari harta karun, cuma bedanya harta ini bikin negara rugi sekitar Rp1,7 miliar.
Kejari Bintan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada kompromi. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegas Rusmin.
Kalau pakai istilah pelabuhan, ini namanya “kapal korupsi” sudah sandar, tinggal bongkar muat pertanggungjawaban.***