LAMPUNG – Suherni Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Timur, divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia terbukti korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016, Senin (12/4).
Suherni saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur terbukti terlibat dalam korupsi randis dan diwajibkan membayar denda Rp50 Juta. Jika tidak diganti, maka akan diganti enam bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengatakan, Suherni terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, hingga menyebabkan kerugian negara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Suherni, Firdaus Barus menilai putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menilai putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, jadi kami merasa pembelaan kami yang tidak dikabulkan, kami masih pikir-pikir. Kami menghormati apa yang menjadi keputusan hakim dalam perkara ini,” ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni Ketua PPK Lampung Timur yang juga ASN Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara.
Sementara terdawa rekanan Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
Sementara Aditya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsider.