KOTA BEKASI – Dugaan Korupsi penyalahgunaan retribusi sampah pada 9 UPTD LH Kota Bekasi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Diperkirakan kerugian negara tembus Rp6,28 miliar.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi sampah oleh 9 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2021.
“Secara resmi kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 pada UPTD LH Kota Bekasi, ke Kejaksaan Agung RI pada, Rabu 26 Maret 2025 lalu,”ujar Jerry Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Sabtu 5 April 2025.
Melalui keterangan resminya Jerry mengatajan jika sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023 yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa, dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.
Laporan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kota Bekasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22.
Dalam laporan tersebut terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi menjelaskan, sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar.
Menurut dia pejabat wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum.
Terkait hal itu AWPI juga telah membuat laporan surat bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 yang telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.
“Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini,”tegas dia.***