Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & KriminalLingkungan Hidup

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejagung

×

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tri Adhianto inturksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi segera mengangkut sampah di wilayah-wilayah terdampak banjir, Minggu 9 Maret 2025- foto doc

KOTA BEKASI – Dugaan Korupsi penyalahgunaan retribusi sampah pada 9 UPTD LH Kota Bekasi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Diperkirakan kerugian negara tembus Rp6,28 miliar.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi sampah oleh 9 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Secara resmi kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 pada UPTD LH Kota Bekasi, ke Kejaksaan Agung RI pada, Rabu 26 Maret 2025 lalu,”ujar Jerry Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Sabtu 5 April 2025.

BACA JUGA :  Hasil Tinjauan DLH Lampung Timur ke Lokasi Tambang Pasir Liar di Waway Karya Akan Dibawa ke Provinsi?

Melalui keterangan resminya Jerry mengatajan jika sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023 yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa, dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.

Laporan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kota Bekasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22.

Dalam laporan tersebut terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Ketua AWPI DPC Kota Bekasi menjelaskan, sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar.

BACA JUGA :  Walhi Desak APH Tindak Oknum Dewan Lamtim Penebang Pohon Sonokeling di Register 38

Menurut dia pejabat wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum.

Terkait hal itu AWPI juga telah membuat laporan surat bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 yang telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.

“Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini,”tegas dia.***