Hukum & Kriminal

Korupsi Sumur Bor di Lampung Timur, Mulyanda Dituntut 2 Tahun, Widya Pramono dan Hadi 1,8 Bulan

×

Korupsi Sumur Bor di Lampung Timur, Mulyanda Dituntut 2 Tahun, Widya Pramono dan Hadi 1,8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Korupsi proyek pembangunan sumur bor, Mantan Kadisperkimtan Lampung Timur digiring ke Mobil tahanan Kejari Selasa 12 September 2023
Korupsi proyek pembangunan sumur bor, Mantan Kadisperkimtan Lampung Timur digiring ke Mobil tahanan Kejari Selasa 12 September 2023

LAMPUNG TIMUR – Sidang Kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjung Karang, Bandar Lampung, memasuki agenda tuntutan pada 26 Maret 2024.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda. Eks Kepala Dinas Perkimtan Mulyanda dituntut lebih tinggi tapi hanya 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara Kepala Seksi perkim Lampung Timur, Widyo Pranowo dan dari pihak swasta Hadi Sucahyo dituntut masing-masing hanya 1 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Sopir Truck yang Tewas di Organ Ilir Minta Polisi Tangkap Pelaku

Jaksa menyebutkan bahwa dalam proyek sumur Bor tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU), Dias mengatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam proyek sumur bor, senilai Rp 8 miliar dan merugikan negara, Rp 2,5 miliar.

“Terdakwa Mulyanda dituntut 2 tahun penjara. Sementara terdakwah Widyo Pranowo  dan Hadi Sucahyo dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,”kata Dias membacakan tuntutan.

Diketahui bahwa Proyek pengadaan sumur bor sebanyak 56 titik itu, terdakwah Widyo Pranowo selaku PPK pada bidang cipta karya dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021.

Bersama dengan saksi dari pihak swasta Hadi Sucipto dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

BACA JUGA :  Ardi Bakrie Bersama Isteri Akui Nyabu Mulai Sebelum Ramadhan Lalu

JPU menegaskan bahwa dalam pengerjaan dari 56 titik sumur bor tersebut dengan nilai Rp8,3 miliar dengan 20 penyediaan CV dan masing-masing titik dengan Nilai Rp150.000.000 juta.

“Tapi, setelah PHO dan dilakukan pemeriksaan dari 18 sample, ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja dan merugikan negara Rp 2,5 miliar,”ujarnya.

Akibat perbuatannya  terdakwa mulyanda dijerat pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***