Scroll untuk baca artikel
Lampung

Korupsi Watt Lampu Jalan, Dua ASN Lamsel Ditahan Kejaksaan Kalianda

×

Korupsi Watt Lampu Jalan, Dua ASN Lamsel Ditahan Kejaksaan Kalianda

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan ditahan Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (1/4/2021). 

Dua ASN Pemkab Lampung Selatan ini ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Natar tahun anggaran 2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua ASN Pemkab Lampung Selatan itu masing-masing berinisial TP, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman dan LI, sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Adapub kasus dugaan korupsi Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Konvesional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp.977.951.000,- tahun anggaran 2016.

BACA JUGA :  Hipni Ambil Berkas di Golkar, Antoni ke PKS

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kejari Lamsel melakukan penahanan pada tersangka sekira pukul 15.10 WIB, pada Kamis 1 April 2021, kedua tersangka dibawa menggunakan kendaraan dinas (mobil) dengan pengawalan ketat.

“Hari ini kita pelimpahan perkara tipikor (tahap dua) dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama TP dan LI. Keduanya saat ini kami titipkan ke Mapolsek Kalianda,” kata Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati.

Penahanan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan keuangan negara senilai Rp. 247.000.0000,- dari pagu anggaran senilai Rp977.951.000,-.

“Hasil audit BPKP Lampung, kerugian dalam perkara ini sebesar 247 juta rupiah”, sambung dia.

BACA JUGA :  Pelabuhan Bakauheni tak Layani Penyebrangan Penumpang

Adapun status TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD sekaligus yang mengerjakan proyek paket LPJU, dengan modus meminjam perusahaan orang lain.
Sedangkan, LI saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil, semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu, pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” jelasnya.

“Untuk pengembangan nanti sesuai fakta persidangan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya

BACA JUGA :  Jaringan Irigasi di Kuripan Tunjang Kemandirian Petani

(Red)