“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader pengawasan terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial mengawasi proses pemilihan umum,” tutup Basan
Untuk di Kota Bekasi sendiri, lanjut Basan, akan merekrut sebanyak 7.078 anggota pengawas TPS. Angka ini disesuaikan dengan keberadaan TPS di Kota Bekasi.
BACA JUGA: Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan
Dia menyebut, berbeda dengan tahun 2019, proses perekrutan PTPS yang akan dikeluarkan regulasi terbarunya dari Bawaslu RI.
“Misalnya dari usia Pengawas TPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun akan di atur dengan ketentuan lebih lanjut,” tutur Basan.
Ketika ditanya honor untuk pengawas TPS, Basan mengatakan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu berkisaran 1 juta rupiah.
BACA JUGA: Bawaslu Mengajak Stakeholder di Tanggamus Sukseskan Pemilu 2024
“Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor PTPS tahun 2023 yakni antara Rp750 ribu-Rp1 Juta,” tutup Basan.
Seperti diketahui, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Untuk Bawaslu Kota Bekasi rencananya akan disosialisasikan pendaftaran Pengawas TPS pertengahan Desember, dan pendaftarannya diawal Januari 2024. (*)