Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

KPH Gunung Balak hanya Diberi Tongkat, Tapi Tak Bisa Mukul Dalam Menjaga Register 38 Lamtim

×

KPH Gunung Balak hanya Diberi Tongkat, Tapi Tak Bisa Mukul Dalam Menjaga Register 38 Lamtim

Sebarkan artikel ini
foto lokasi pabrik pengolahan sabut kelapa di register 38 - foto kolase Jali

LAMPUNG TIMUR – KPH Gunung Balak, hanya bisa melihat dan melaporkan bangunan permanen lapak sabut kelapa milik Warga Negara Asing (WNA) yang berdiri di atas lahan Register 38, Simpang Wakidi, Desa Bandaragung, Lampung Timur.

KPH Gunung Balak sebagai penjaga hutan register 38, diibaratkan hanya seorang penjaga yang diberikan tongkat, tapi tidak bisa memukul, meskipun ada maling yang terang-terangan kepergok di depan mata, kok bisa?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sekarang ini kami hanya bisa mencatat dan melapor,” ujar Gunaidi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Register 38 Gunung Balak, dengan nada getir. Suaranya menyiratkan kelelahan birokrasi.

Dulu, petugas KPH dikenal sebagai penjaga garis depan kawasan hutan. Mereka bisa mengambil tindakan cepat terhadap perambahan atau pelanggaran hukum di kawasan register 38.

BACA JUGA :  Antisipasi Covid-19, Sejumlah Tempat Wisata di Tanggamus Tutup

Namun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, kewenangan mereka dipereteli. KPH kini hanya bertugas sebagai fasilitator, bukan eksekutor.

“Kami sudah identifikasi sejak awal Mei, sudah laporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Tapi belum ada tindak lanjut,” tambah Gunaidi menanggapi terkait adanya bangunan permanen lapak Sabut Kelapa di Simpang Wakidi tersebut.

Dalam struktur baru ini, KPH tidak lebih dari pencatat masalah. Tindakan nyata harus menunggu perintah dari Dinas Kehutanan atau bahkan aparat penegak hukum. Sementara waktu terus berjalan, dan bangunan di lahan register itu semakin kokoh berdiri.

Warga Bertanya, Negara Ke Mana?

Warga Desa Bandaragung mulai mempertanyakan kemana arah pengawasan kawasan hutan kini bermuara. Mereka cemas dan kecewa.

“Bagaimana mungkin bangunan milik WNA bisa berdiri di atas tanah negara? Kami ini warga lokal saja sulit mengakses lahan hutan, ini malah asing bisa usaha di sana,” keluh Supri.

BACA JUGA :  Pelaku Perakit Senpi di Lamtim, Ditangkap Usai Konsumsi Shabu

Kekhawatiran mereka bukan hanya soal keadilan, tapi juga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan. Register 38 adalah kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas industri.

Namun realitas berkata lain. Aktivitas pengolahan sabut kelapa berjalan seperti biasa. Dan para petugas hutan? Hanya bisa menyaksikan dari kejauhan.

“Selain lapak Sabut Kelapa, ada juga lapak singkong diatas lahan register. Tapi tindakan baik dari APH atau Dinas Kehutanan nol. Hal itu pun menimbulkan kecemburuan sosial sebenarnya,”tegas Supri.

Ketika Aturan Membungkam Aksi

PP 23 Tahun 2021 memang lahir sebagai bagian dari restrukturisasi pengelolaan kehutanan nasional. Tapi dalam praktiknya, kebijakan ini justru membuat lapisan paling bawah dalam sistem pengawasan kehilangan giginya.

BACA JUGA :  Sutra Jaya Anggota DPRD Tanggamus Fraksi NasDem Gelar Syukuran dan Silaturahmi

“Petugas KPH Gunung Balak ini saya ibaratkan dikasih tongkat tapi tidak bisa memukul. Padahal KPH Gunung Balak yang paling dekat dengan masalah di lapangan,” ucap Supri.

Pertanyaan besar pun mengemuka: jika petugas kehutanan tak bisa bertindak, lalu siapa yang bisa?

Dilema Penegakan: Maju Kena, Mundur Hilang Fungsi

Kisah di Gunung Balak adalah potret kecil dari problem besar yang menyelimuti pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Ketika birokrasi menumpuk dan wewenang tersebar tanpa kejelasan, hukum bisa menjadi alat yang tumpul.

Di sisi lain, masyarakat terus berharap. Mereka percaya bahwa negara masih bisa hadir, bahwa laporan mereka tidak akan dibuang ke tumpukan kertas di kantor dinas provinsi.

Sebab jika tidak, maka bukan hanya hutan yang akan hilang, tapi juga kepercayaan.***