Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

KPK Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Cegah Korupsi di Bekasi

×

KPK Dorong Sinergi Eksekutif–Legislatif Cegah Korupsi di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi bersama DPRD Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026). - foto doc

KOTA BEKASI – Kehadiran KPK di Kota Bekasi seharusnya dibaca sebagai peringatan keras, bukan sekadar agenda seremonial. Ketika lembaga antirasuah kembali mengingatkan bahwa APBD, pokok pikiran DPRD, hibah, dan pengadaan barang-jasa adalah titik rawan korupsi, itu berarti sistem masih menyisakan celah dan celah selalu mengundang niat.

Sinergi eksekutif dan legislatif bukan lagi jargon normatif, melainkan kebutuhan mendesak agar uang publik tak terus berada di tepi jurang penyimpangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kota Bekasi bukan sekadar kunjungan seremonial. Di ruang rapat DPRD Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026), lembaga antirasuah itu datang membawa “cermin besar” untuk mengingatkan APBD, pokok-pokok pikiran (pokir), hibah, dan pengadaan barang-jasa masih menjadi pintu favorit masuknya korupsi di pemerintah daerah.

Melalui rapat koordinasi program pemberantasan korupsi, KPK mempertemukan eksekutif dan legislatif dalam satu meja. Pesannya lugas bahkan nyaris tanpa basa-basi pemberantasan korupsi tak akan berjalan jika sinergi dua kekuasaan daerah hanya berhenti di slogan.

BACA JUGA :  Eks Dirut Hutama Karya Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatra

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsub) Wilayah II Jawa Barat–Banten, Arief Nur Cahyo, menyebut kehadiran KPK di Bekasi memiliki dua agenda strategis. Pertama, mengevaluasi tata kelola pemerintahan bersama Wali Kota Bekasi dan jajaran, termasuk pelayanan RSUD serta pengadaan barang dan jasa strategis tahun anggaran 2026.

“Kemarin kami sudah berdiskusi terkait pelayanan RSUD Kota Bekasi dan pengadaan strategis. Ini sektor yang sensitif dan rawan,” ujar Arief.

Agenda kedua, lanjutnya, adalah membangun komitmen yang sama dengan DPRD Kota Bekasi. Menurut Arief, pemberantasan korupsi di daerah tak akan pernah efektif jika eksekutif dan legislatif berjalan sendiri-sendiri apalagi saling lempar tanggung jawab.

“Sinergi itu kunci. Tanpa komitmen bersama, pencegahan korupsi hanya jadi jargon,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, KPK kembali mengingatkan delapan area rawan korupsi di pemerintah daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Instrumen pencegahan seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) diminta tidak hanya dijadikan angka, tetapi betul-betul dijalankan sebagai sistem pengaman.

BACA JUGA :  Pengajian “Tiket Surga 1 Juta” di Bekasi Diprotes Warga, DPRD Minta Kondusif

Soal pokok-pokok pikiran DPRD, Arief menegaskan bahwa pokir bukan barang terlarang. Namun, ia memberi garis tebal: pokir harus lahir dari aspirasi masyarakat, bukan dari mekanisme “bagi-bagi jatah” yang kerap muncul diam-diam menjelang pembahasan KUA-PPAS.

“Pokir harus diverifikasi, sesuai RKPD dan RPJMD. Tidak boleh muncul tiba-tiba. Yang dilarang itu pokir fiktif, atau diusulkan, dilaksanakan, lalu dinikmati sendiri,” ujarnya, tanpa perlu menyebut contoh—karena publik sudah terlalu sering membaca kisahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya kebutuhan pembangunan tidak boleh dijadikan dalih untuk menabrak regulasi. Justru kepatuhan pada aturan menjadi pelindung paling efektif bagi anggota dewan dari jerat pidana korupsi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyambut baik rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi pengingat sekaligus penguat peran DPRD dalam pencegahan korupsi.

“Ini bagian dari koordinasi agar DPRD punya komitmen dan semangat yang sama dalam pencegahan korupsi,” kata Sardi.

BACA JUGA :  Pemilih Pemula di Kota Bekasi Diajak Berperan Aktif Dalam Pengawasan Pemilu

Ia mengungkapkan DPRD Kota Bekasi meraih skor 90 poin dalam penilaian MCP-KPK pada aspek penganggaran. Capaian itu, menurutnya, mencerminkan proses perencanaan dan penganggaran APBD yang tepat waktu serta pengesahan anggaran tanpa keterlambatan demi kepentingan masyarakat.

Sardi juga menegaskan bahwa pokir DPRD telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 dan merupakan hasil reses yang sah selama tidak melanggar hukum dan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Pokir harus merata dan menyasar persoalan riil masyarakat, seperti infrastruktur dan penanganan banjir,” ujarnya.

Ke depan, DPRD Kota Bekasi bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas pencegahan korupsi serta peran DPRD sebagai penyuluh antikorupsi. Usulan tersebut mendapat respons positif dari KPK, yang berharap Bekasi tak hanya patuh regulasi, tetapi juga berani menjadi contoh.

Jika rencana itu benar-benar dijalankan, Kota Bekasi bukan hanya sibuk membangun fisik kota, tetapi juga membangun benteng integritas agar APBD tak lagi jadi ladang godaan, dan pokir kembali ke khitahnya: suara rakyat, bukan suara kepentingan.***