WAWAINEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diketahui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat 1 September 2023
Diketahui bahwa dalam laporan resminya kekayaan Gubernur Lampung dilaporkan senilai Rp 23.243.777.572 (Rp 23,2 miliar) pada 28 Maret 2023.
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (5/9/2023), Arinal tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 (Rp 7,5 miliar).
Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandar Lampung, Bogor, Lampung Selatan hingga Sleman.
BACA JUGA : Giliran Wagub Lampung Dipanggil KPK, Klarifikasi Laporan Kekayaan
Arinal juga melaporkan kepemilikan tiga mobil senilai Rp494.627.000. Dia pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya bernilai Rp 320.186.200.
Ketua Golkar Lampung itu memiliki kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708 (Rp 14,9 miliar). Arinal juga melaporkan adanya utang Rp 14.891.336.
Sebetulnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi Arinal mengenai beberapa transaksi.
“Hari Jumat kemarin sebelum jumatan, beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi, ini dari siapa kira-kira. Sedang dianalisa hasilnya,” ujar Pahala kepada wartawan di Gedung CI KPK, Selasa siang (5/9).
BACA JUGA : Inilah Total Kekayaan Gubenur Arinal Berdasarkan Data LHKPN
Pahala memastikan, ketika pejabat negara dipanggil untuk klarifikasi soal harta kekayaan, maka dipastikan adanya transaksi penerimaan yang signifikan.
“Kalau dipanggil berarti transaksi penerimaan,” kata Pahala.
Selain itu, Pahala membeberkan, bahwa pemeriksaan itu juga berkaitan dengan beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial soal jalan rusak di Lampung.
“Iya terusan dari itu (viral jalan rusak). Tapi kira-kira statusnya masih begitu, kira masih klarifikasi, belum kita lihat di lapangan, belum juga kita lihat data-data lain,” pungkas Pahala