WAWAINEWS – Penukaran sejumlah uang asing oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melalui orang suruhannya jadi temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap setelah KPK memeriksa saksi Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi, Peter Soeganda. Uang itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut KPK yang telah menjerat Rahmat Effendi.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penukaran sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) melalui beberapa orang kepercayaannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Selasa (12/4/2022).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Heri Subroto turut pula diperiksa sebagai saksi. Penyidik, kata Ali, menelisik pengetahuan Heri terkait adanya aliran uang kepada Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi dari sejumlah pihak.
“Terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) dari beberapa pihak,” ucapnya.
Sedangkan, saksi lain yakni Direktur Sumarecon Agung, Oon Nushiono dan Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Ahmad Faisal akan dijadwalkan ulang kembali pemeriksaan.
“Tidak hadir telah mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang,” katanya.
Belakangan ini dari pemanggilan sejumlah saksi, penyidik KPK tengah mendalami peran aktif Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi itu a’memalak’ uang para Camat dan ASN Kota Bekasi bertujuan untuk mempercepat pembangunan Glamping pribadi miliknya di Cisarua, Bogor, Puncak.
Kasus pencucian uang Rahmat Effendi berdasarkan hasil pengembangan suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.
“Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Dalam kasus suap, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam kasus ini, tim Satgas KPK telah menyita uang sebesar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.