WAWAINEWS.ID – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kota Bekasi sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rahmat Effendi (RE) mantan Wali Kota Bekasi yang saat ini mendekam di LP Cibinong.
Pejabat Pemkot Bekasi yang dipanggil KPK hari ini Rabu 21 November 2023, adalah Sekda Kota Bekasi Junaedi. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Tata Ruang.
BACA JUGA: 6 Item Dugaan Skandal Kejahatan Anggaran di Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke KPK
Sehari sebelum KPK telah memanggil Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati guna dilakukan pemerriksaan sebagai saksi kasus TPPU Rahmat Effendi.
Pemanggilan kedua pejabat di Pemkot Bekasi itu dalam kapasitas yang sama sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Bekasisatu.id, Rabu (22/11/23).
BACA JUGA: Rumah Politisi Asal Lampung di Cibubur Digeledah KPK
Untuk diketahui bahwa Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap tangan oleh KPK pada awal 2022 lalu.
Dari penangkapan tersebut terungkap dalam fakta persidangan soal peran Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia. (*)