Kabar DesaSosial

KPM PKH Geruduk Pos Corona Pekon Bandar Kejadian

×

KPM PKH Geruduk Pos Corona Pekon Bandar Kejadian

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Tak terima adanya pembedaan dalam pembagian bantuan, sejumlah ibu-ibu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan) protes ke Pemerintah Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung. Selasa (19/5/20) sekira jam 18.30 wib.

Menurut keterangan warga Pekon Bandar Kejadian, protesnya sejumlah ibu-ibu KPM PKH tersebut karena adanya salah satu KPM PKH di pekon setempat menerima BST (Bantuan Sosial Tunai) sehingga dianggap dobel menerima bantuan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ibu-ibu itu protes karena salah satu ibu rumah tangga sebagai penerima PKH dan juga mendapat Bansos, sedangkan kata aparat pekon tidak boleh terima Bansos yang Rp 600 ribu maupun BLT Dana Desa jika sudah terdaftar sebagai peanerima PKH, makanya ibu-ibu yang lain protes”ujar warga setempat yang tidak mau disebut namanya, Selasa (19/5/20)

BACA JUGA :  Dana Desa Gunung Pasir Jaya 2020, Fokus Penanggulangan Covid-19

Sementara lanjutnya, aparat Pekon Bandar Kejadian menjelaskan pada ibu-ibu KPM PKH bahwa bagi warga yang terdaftar sebagai KPM PKH dan sekaligus telah terdaftar sebagai penerima BST di pekon setempat maka kepesertaannya sebagai KPM PKH akan di cancel selama 3 bulan dan selama itu KPM PKH tersebut hanya mendapatkan BST, setelah 3 bulan berjalan KPM PKH tersebut aktif kembali terdaftar sebagai KPM PKH.

Menurut ibu-ibu penerima PKH mereka juga mau jika cuma ditunda 3 bulan, karena menurut mreka, uang PKH selama 3 bulan cuma Rp 650 ribu, sedangkan BST senilai Rp 1,8 juta/3 bulan.

“Kami juga mau kalau cuma di tunda selama 3 bulan PKH nya, udah itu aktif lagi, karena uang PKH per 3 bulan cuma Rp 650 ribu, sedangkan uang bansos Rp 1,8 juta per 3 bulan” Kata salah satu ibu rumah tangga penerima PKH yang tidak mau disebut namanya.

BACA JUGA :  Dekranasda Lampung Kenalkan Toples Motif Batik Sembage

Ibu-ibu penerima PKH meminta di tegakkan peraturan permerintah pekon sesuai apa yang telah disampaikan oleh aparat pekon sebelumnya, bahwa jika yang mendapat PKH kemudian mendapat BST, maka PKH nya akan di blokir.

“Kami hanya meminta agar aparat pekon tegas dalam aturan pekon, jika aturannya di blokir PKH nya kalau dobel dapat bantuan ya diblokir aja, jangan hanya di tuda saja selama 3 bulan” Pungkasnya.

Sementara salah satu Aparat pekon Bandar Kejadian Soylan menyampaikan, itu hanya salah paham dan mis komunikasi. “Cuma salah paham” tandas dia. (SMN)