Scroll untuk baca artikel
Lampung

KPPU Klaim Enam Proyek Langgar UU Persaingan Usaha di Lampung

×

KPPU Klaim Enam Proyek Langgar UU Persaingan Usaha di Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terjadinya pelanggaran sejumlah tender proyek provinsi hingga kabupaten di Lampung.

Kanwil II KPPU mencatat sedikitnya ada enam proyek yang diduga menabrak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal ini terungkap pada diskusi yang digelar Kanwil II KPPU di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Jumat (17/7).

Hadir pada diskusi dengan sejumlah jurnalis tersebut Komisioner KPPU Guntur Saragih, Direktur Investigasi KPPU Govera Panggabean, dan Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa 14 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 271 Miliar

Keenam proyek yang disinyalir melanggar undang-undangan persaingan usaha itu adalah:

1. Tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah senilai Rp28 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020 di SKPD RSUD Abdul Moeloek, Provinsi Lampung.

2. Tender paket 002-B peningkatan ruas Jalan Sumberrejo-Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

3. Tender pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 5.1 di Satker Institut Teknologi Sumatera Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan APBN Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA :  Penerima PKH di Pekon Kelungu Dipungut Rp20 Ribu, Ketua: Itu untuk Bensin, Motor Saya Tak Diisi Air dari Siring

4. Tender Paket 003- B peningkatan jalan ruas Jalan Belimbing Sari – Mekar Jaya (R.079) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020.

5. Tender dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang-Brabasan (Link. 094) Kabupaten Mesuji (SMI) di Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD Tahun Anggaran 2018.

6. Kemudian, dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait pelelangan/tender paket pekerjaan jalan ruas Jalan Sumberrejo – Putra Aji I (Jembat Batu (R.086) di Lingkungan Satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA :  Kakon di Semaka Sepakat Tak Layani Kerja Sama dengan Media Online, Ini Alasannya

Selain keenam tender tersebut, KPPU juga memetakan struktur pasar dan perilaku usaha di Wilayah Kerja II KPPU dan membahas harmonisasi kebijakan persaingan usaha di daerah.

Kanwil II KPPU juga melakukan asistensi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas penerbitan SE Gubernur Lampung terkait larangan impor kopi di Wilayah Lampung.

Kemudian, laporan dugaan pelanggaran UU No. 20 Tahun 2008 (Kemitraan) yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan Mitra Driver di Lampung.

“Kita lakukan pemeriksaan pendahuluan Kemitraan Tahap I,” kata Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro.(*)