KPPU Segera Ungkap, Hasil Penyelidikan Dugaan Kartel Tarif Pesawat

wawainews.ID,Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mengungkap hasil penyelidikan dugaan kartel penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik pada minggu depan. Selama dua bulan terakhir, KPPU telah melakukan proses penyelidikan seiring dengan makin derasnya keluhan masyarakat terhadap tarif pesawat yang mahal
“Kami akan umumkan minggu depan. Dari situ, baru diputuskan apakah sudah bisa pemberkasan, penghentian penyelidikan, atau bahkan perpanjangan waktu, dan lainnya,” ujar Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, KPPU telah mengumpulkan seluruh informasi yang dibutuhkan dari masing-masing pihak, mulai dari para pemain di industri penerbangan hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
Baca Juga : Eka Sastra Gandeng KPPU, Majukan KUMKM di Cianjur
Guntur menerangkan jika hasil penyelidikan KPPU menyatakan ada aksi kartel dalam pengaturan tarif tiket penerbangan domestik oleh para maskapai nasional, maka penyelidikan itu akan diteruskan ke tahap persidangan.
Kemudian, jika persidangan memutuskan maskapai benar-benar melakukan aksi kartel, maka masing-masing maskapai akan menerima hukuman berupa denda maksimal Rp25 miliar. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Polemik mahalnya harga tiket pesawat terus berlanjut meski harga avtur telah turun dan pemerintah telah menerbitkan regulasi baru. Sejumlah masyarakat terus mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat. Di sisi lain, pihak maskapai masih bersikukuh bahwa biaya operasional mereka pun tergolong besar.
Ekonom Faisal Basri menyoroti harga avtur sudah turun, tapi harga tiket pesawat belum kunjung turun secara signifikan. Karena itu, dia menyarankan agar maskapai Indonesia tidak melakukan penerbangan jauh seperti ke Eropa. “Silakan saja airlines suka-suka, tapi saya akan buka,” kata Faisal Basri dikutif dari indonesiainside.id.
Jika dikaitkan dengan persaingan bisnis, Faisal menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat membuat skema penjualan yang menguntungkan kedua maskapai terbesar di Indonesia, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Group. Sehingga tidak lagi melakukan perang harga yang akhirnya berdampak pada pelayanan konsumen. “Masalahnya, pergantian direktur Garuda ini sudah terlalu sering, tidak sampai lima tahun diganti,” ujarnya.
Dia menyebutkan hal itu sebagai suatu anomali bagi sebuah perusahaan. Sehingga, akan menimbulkan kerugian yang cukup besar. Akibatnya beberapa pos pelayanan terpaksa dihapuskan. “Jadi, mereka ingin ngirit tapi bertentangan dengan falsafah Garuda yang service airlines,” ujarnya.
Salah satu hal yang menyebabkan naiknya harga tiket pesawat, kata Faisal, adalah berasal dari arahan Menteri BUMN Rini Soemarno yang meminta masakapai Garuda agar untung dan tidak lagi mengalami kerugian seperti tahun 2017 lalu. Akibatnya, Garuda tidak dapat lagi bersaing dengan maskapai-maskapai lain.
“Akhirnya diakrobatin (harga tiket) semua. Jadi Anda kalau naik Garuda hati-hati. Anda berangkat jam 9, tapi ada pesawat jam 12, bisa digabung itu,” ucap dia.(red)
Komentar