Ekonomi

KPPU Wilayah II Sumbagsel, Resmi Berkantor di Lampung

×

KPPU Wilayah II Sumbagsel, Resmi Berkantor di Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berhasil meyakinkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk membuka Kantor KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung demi melindungi kepentingan usaha kecil dan masyarakat.

Hal itu dibuktikan Gubernur Arinal dengan diresmilannya Kantor Kanwil II KPPU, di Jalan Pangeran Diponegoro, No 40AB, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, Rabu (18/12/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik,”ujarnya

BACA JUGA :  Ekspor Lampung Turun 27,03 Persen

Begitu pun terkait tata kelola yang harus optimal perlu bersinergi untuk melakukan pengawasan yang akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentinggan pengusaha kecil juga melindungi kepentingan rakyat Lampung.

Arinal berharap KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung. KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha. Namun, Arinal meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan.

“Jika benar silahkan tindak, saya siap dukung KPPU ” tegas Gubernur Arinal.

Sementara itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA :  Kepedulian Diskoperindag Tanggamus Terhadap Kekayaan Intelektual Diganjar Penghargaan dari Kemenkum HAM 

Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dan untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di Ibukota Provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional,” katanya.

Kurnia Toha, mengapresiasi Gubernur Arinal yang dinilai sebagai Kepala Daerah berwawasan luas tentang KPPU. Hal ini yang membuat KPPU pusat yakin untuk menetapkan Kantor Wilayah II yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Kemenkeu Segera Pelajari Putusan MA Soal BPJS Kesehatan

“Baru kali ini saya ketemu seorang Gubernur yang telah memilki pengetahuan yang begitu luas tentang KPPU. Tanpa harus saya jelaskan panjang lebar beliau sudah sangat faham tentang tugas dan fungsi kami,” kata Kurnia.

Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menambahkan untuk mendorong iklim usaha yang sehat maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan. (Kandar)