LAMPUNG – KPU Bandarlampung, menjalankan putusan Bawaslu dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilwakot Bandarlampung tahun 2020, Jumat (8/1) malam.
Keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kota/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pilwalkot Bandar Lampung tahun 2020.
Menyikapi ini, Juwendi Leksa Utama selaku Kuasa Hukum Eva-Deddy mengatakan pihaknya sudah menyiapkan materi dan siap mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya, yang jelas kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU Bandarlampung,” ujarnya.
Ia melanjutkan, secara hukum pihaknya diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.
Selama menunggu, ia meminta masyarakat Bandarlampung untuk tetap tenang, hingga ada kepastian hukum dari MA.
“Bandarlampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Saat ini kita masih bertarung di ‘ring’ selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” pungkasnya. (SMN)