JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi mengumumkan hasil Pilkada Jakarta, Minggu (8/12) siang. Sesuai hasil pleno rekapitulasi menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.
Diketahui bahwa pleno pembacaan D Hasil Pilkada Gubernur Jakarta tersebut diwarnai aksi walk out tim pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono. Namun tidak mengganggu pembacaan hasil oleh KPU Jakarta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Data KPU Jakarta memperlihatkan Pramono-Rano Karno meraup sebanyak 2.183.239 suara atau 50,7% dari total suara pemilih sah dalam Pilkada Jakarta.
“Hasil penghitungan suara Daerah Khusus Jakarta saya nyatakan sah,” ujar Ketua KPU Wahyu Dinata melalui kanal resmi Youtube KPU.
Sementara pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, meraih sebanyak 1.718.160 suara atau 39,4%. Berikutnya Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meraih 459.230 suara sah atau 10,53%.
Perwakilan saksi pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, melakukan aksi walk out setelah menyampaikan keberatan mereka atas penyelenggaran Pilkada 2024 yang disebutnya berjalan tidak profesional.
Salah satu contoh yang diklaim adalah dugaan pelanggaran kode etik di tempat pemungutan suara atau TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Contoh di Pinang Ranti juga disoroti saksi pasangan calon nomor urut 2. Mereka juga menggarisbawahi turunnya partisipasi pada Pilkada Jakarta kali ini sehingga hasilnya tidak merepresentasikan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
Adapun pihak saksi Pramono-Rano tidak mengajukan keberatan dan mengapresiasi proses dan hasil Pilkada Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa semua keberatan saksi sudah ditindaklanjuti KPU tingkat kabupaten/kota seluruh Jakarta. Meski begitu, pihaknya menghormati apabila ada keberatan atau gugatan tingkat lanjut.
Hasil Pilkada Jakarta 2024 ini sesuai dengan klaim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno pada tanggal 27 November bahwa mereka menang satu putaran.
Ridwan Kamil-Suswono diketahui telah berencana mengajukan gugatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika proses rekapitulasi masih berlangsung.
“Kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum [PHPU] terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota tim sukses Ridwan Kamil-Suswono, Ali Hakim Lubis di Jakarta pada Sabtu (7/12).
Pramono Anung menanggapi hal itu, tidak mempermasalahkan rencana gugatan ke MK. Pramono menyebut pihaknya menghormati dan mengapresiasi langkah yang dapat memperjelas proses Pilkada Jakarta.
“Indonesia atau kita adalah negara demokrasi, kalau memang masih ada pandangan-pandangan yang berbeda, silakan [buat laporan],” ujar Pramono di Jakarta pada Minggu (08/12).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Wahyu Dinata mengonfirmasi pengumuman hasil ini dapat digunakan pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan hukum. Akan tetapi, pihaknya berharap tidak akan ada gugatan karena KPU sudah melaksanakan proses secara transparan.
“Kami berharap tidak karena kami sudah melakukan proses ini secara transparan,”ujar Wahyu.***