Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

KPU Kota Bekasi: Penetapan Caleg Terpilih Hasil Pleno Paling Lambat Pertengahan April 2024

×

KPU Kota Bekasi: Penetapan Caleg Terpilih Hasil Pleno Paling Lambat Pertengahan April 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Bekasi mulai laksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil pemilu. Pleno digelar mulai 1-5 Maret 2024
KPU Kota Bekasi mulai laksanakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil pemilu. Pleno digelar mulai 1-5 Maret 2024

KOTA BEKASI– Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, mengatakan bahwa penetapan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang telah diselesaikan, menjadi langkah awal proses lebih lanjut.

Setelah penetapan hasil pleno, tahapan berikutnya adalah penetapan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih. Hal itu jelasnya masih menunggu keputusan KPU RI terkait hasil pemilu secara nasional dan kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk enetapan perolehan kursi dan caleg terpilih jika tak ada gugatan di Kota Bekasi, maka akan dilaksanakan pada tiga hari setelah ada keputusan resmi dari MK terkait hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA :  9 Nama Bakal Jadi Anggota DPRD Kota Bekasi dari Dapil 4, Ahmadi Madonk Jadi Kejutan

“Tapi jika terjadi perselisihan, penetapan kursi dan caleg terpilih. Maka kemungkinan penetapan dilaksanakan  pada pertengahan April 2024,”tukasnya.

Dia menegaskan bahwa keputusan KPU Kota Bekasi nantinya bersifat final dan mengikat. Terkecuali ada perselisihan yang dibawa ke MK.

Setelah rekapitulasi, KPU Kota Bekasi menghasilkan berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara yang akan diserahkan kepada partai peserta pemilu

Diketahui bawa proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Bekasi telah selesai pada, Rabu (13/3/2024) setelah 13 hari pelaksanaannya yang dimulai dari tanggal 1 hingga 13.

Dalam proses rekapitulasi, terjadi dinamika. Hal itu dianggap sebagai bagian dari proses yang baik antara peserta, pengawas, dan penyelenggara pemilu.***