LAMSEL – KPU Lampung Selatan memberikan “kartu merah” tak boleh kampanye tiga hari kepada pasangan calon kepala daerah Tony-Antoni (2) dan Hipni-Melin (3). Mereka telah melanggar protokol kesehatan.
Kedua pasangan calon kepala daerah itu memeroleh sanksi tak boleh kampanye selama tiga hari seperti tertuang dalam Surat No. 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindaklanjut surat Bawaslu Lamsel.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, KPU Lamsel melarang paslon nomor urut dua dan tiga tersebut untuk melakukan kampanye mulai Minggu (22/11) hingga Selasa (24/11).
Berdasarkan rekap data pelanggaran para calon, Bawaslu Lamsel mencatat paslon nomor urut dua, Tony-Antoni, paling banyak melakukan pelanggaran, yakni sebanyak 13 kali.
Sedangkan paslon nomor urut tiga, Hipni-Melin melanggar prokes Covid-19 sebanyak enam kali.
Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin membenarkan telah melayangkan surat sanksi kepada kedua paslon. Kedua pasang dilarang tatap muka dan dialog, katanya, Minggu (22/11). (RMOLLAMPUNG)