Politik

KPU Lamsel Tetap Paslon Himel Nomor Urut 3

×

KPU Lamsel Tetap Paslon Himel Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan paslon Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel dengan nomor urut 3 pada Pilkada Lamsel.

Dengan demikian jumlah peserta Pilkada Lampung Selatan diikuti tiga calon dengan nomor urut 1 pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa, Nomor urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasangan Himel sebagai nomor urut 3 ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis 8 Oktober 2020. Penetapan nomor urut 3 untuk Paslon Himel sesuai dengan surat keputusan KPU Lampung Selatan Nomor 67/HK.03.1.Kpt/KPU-KAB/X/2020 tentang Penetapan nomor urut Calon bupati dan wakil bupati Lamsel dalam Pilkada 2020.

BACA JUGA :  Anak Petani, Siap Bertarung di Pilkada Lamsel 2020

“Secara resmi KPU Lamsel menetapkan nomor urut 3 untuk Paslon Himel. Selanjutnya, mereka sudah bisa mengikuti tahapan kampanye. Kami berharap kepada peserta dan simpatisanya, selain mematuhi peraturan perundang-undangan juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak.

Diketahui sebelumnya, KPU setempat tidak menetapkan pasangan calon Hipni-Melin sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel. karena Himel yang merupakan pendamping Hipni pernah tersandung masalah pidana.

Tapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupaten Lampung Selatan Hipni-Melin Maryani Wijaya (Himel), Ahad (4/10).

Bawaslu meminta KPU Lampung Selatan mencabut keputusan dan menetapkan bapaslon Himel.(en)